Bibit Parfum Sabun Cuci Piring


Cara Mengurus Merk, PIRT, BPOM,Halal MUI dan Ijin Edar Produk Sabun dan Deterjen

Mempunyai produk sabun dan deterjen sebaiknya diurus segala macam perizinan agar usaha menjadi tenang dan lancar tanpa kendala. Anda bisa mengajukan merk ke HAKI, mengurus PIRT, BPOM, halal MUI dan ijin edar dengan mengikuti panduan di artikel ini.


Cara Mengurus Merk, PIRT, BPOM,Halal MUI dan Ijin Edar  Produk Sabun dan Deterjen

Cara mengajukan merk ke HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan untuk menggunakan, mengelola, dan mengkomersialisasikan kekayaan intelektual mereka, seperti merek dagang, paten, dan hak cipta. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk mendaftarkan merk dagang Anda ke HAKI:

1.    Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan kepemilikan merk dagang, contoh produk yang akan diberi merek dagang, dan formulir pendaftaran merk dagang.
2.    Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (https://www.dgip.go.id/) untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merk dagang.
3.    Isi formulir pendaftaran merk dagang yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang terdekat.
4.    Tunggu proses verifikasi dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
5.    Jika merk dagang Anda disetujui, Anda akan menerima surat bukti pendaftaran merk dagang yang berlaku selama 10 tahun.
6.    Pastikan untuk memperbarui pendaftaran merk dagang secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Harap diingat bahwa prosedur untuk mendaftarkan merk dagang ke HAKI mungkin berbeda di setiap daerah, jadi sebaiknya Anda memeriksa dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang benar.

Cara mengurus PIRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan bahwa suatu produksi pangan industri rumah tangga telah memenuhi persyaratan sanitasi dan higienitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengurus SPP-PIRT:


1.    Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian perusahaan, surat ijin usaha dari Dinas Kesehatan setempat, dan laporan kegiatan produksi pangan industri rumah tangga.
2.    Hubungi Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPP-PIRT.
3.    Siapkan lokasi produksi sesuai dengan persyaratan sanitasi dan higienitas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
4.    Lakukan pemeriksaan lokasi produksi oleh petugas Dinas Kesehatan.
5.    Setelah lokasi produksi memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Anda akan diberikan SPP-PIRT.
6.    Pastikan untuk memperbarui SPP-PIRT secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Harap diingat bahwa prosedur untuk mengurus SPP-PIRT mungkin berbeda di setiap daerah, jadi sebaiknya Anda memeriksa dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang benar.


Cara mengurus BPOM

Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengawasi keamanan, keberlanjutan, dan kualitas obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengurus produk Anda di Badan POM:


1.    Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan kepatuhan produk, sertifikat keamanan produk, dan laporan uji laboratorium.
2.    Kunjungi situs resmi Badan POM (https://www.pom.go.id/) untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan produk Anda.
3.    Lakukan pendaftaran produk melalui situs resmi Badan POM atau melalui Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) yang terdekat.
4.    Tunggu proses verifikasi dan evaluasi oleh Badan POM.
5.    Jika produk Anda disetujui, Anda akan menerima surat izin edar (SIE) yang berlaku selama 5 tahun.
6.    Pastikan untuk memperbarui SIE secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Harap diingat bahwa prosedur untuk mengurus produk di Badan POM mungkin berbeda untuk setiap produk, jadi sebaiknya Anda memeriksa dengan Badan POM untuk memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang benar.



Cara mengurus halal MUI

Halal adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada produk atau jasa yang dianggap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan sertifikasi halal untuk produk yang dijual di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengurus sertifikasi halal MUI untuk produk Anda:


1.    Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan kepatuhan produk, sertifikat keamanan produk, dan laporan uji laboratorium.
2.    Kunjungi situs resmi MUI (https://www.mui.or.id/) untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal.
3.    Siapkan produk Anda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh MUI.
4.    Lakukan pendaftaran produk melalui situs resmi MUI atau melalui Kantor Wilayah MUI yang terdekat.
5.    Tunggu proses verifikasi dan evaluasi oleh MUI.
6.    Jika produk Anda disetujui, Anda akan menerima sertifikat halal yang berlaku selama 5 tahun.
7.    Pastikan untuk memperbarui sertifikat halal secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Harap diingat bahwa prosedur untuk mengurus sertifikat halal MUI mungkin berbeda untuk setiap produk, jadi sebaiknya Anda memeriksa dengan MUI untuk memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang benar.

Cara mengurus ijin edar dari Kemenkes

Ijin Edar adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Menkes) yang memberikan persetujuan untuk mengedarkan produk kesehatan di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengurus Ijin Edar dari Menkes:


1.    Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat pernyataan kepatuhan produk, sertifikat keamanan produk, dan laporan uji laboratorium.
2.    Kunjungi situs resmi Menkes (https://www.kemkes.go.id/) untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Ijin Edar.
3.    Siapkan produk Anda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Menkes.
4.    Lakukan pendaftaran produk melalui situs resmi Menkes atau melalui Kantor Wilayah Menkes yang terdekat.
5.    Tunggu proses verifikasi dan evaluasi oleh Menkes.
6.    Jika produk Anda disetujui, Anda akan menerima Ijin Edar yang berlaku selama 5 tahun.
7.    Pastikan untuk memperbarui Ijin Edar secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Harap diingat bahwa prosedur untuk mengurus Ijin Edar mungkin berbeda untuk setiap produk, jadi sebaiknya Anda memeriksa dengan Menkes untuk memastikan bahwa Anda memenuhi persyaratan yang benar.


Begitulah cara mengurus peizinan produk sabun atau deterjen Anda ke berbagai instansi atau lembaga. Bila Anda mempunyai jawaban yang lebih tepat bisa tulis di kolom komentar.

Next Post Previous Post

Hati-hati Tertipu Belanja Online

  • Ingin belanja tapi harus transfer dulu?
  • Sudah ditransfer tapi barang tidak dikirim?
  • Dikirim tapi pakai resi palsu?

Tips aman berbelanja online dengan bayar di tempat (COD). Cek dahulu kondisi barang yang telah diterima, barang sesuai BARU BAYAR!


Cara order COD bayar di tempat


1. Tulis nama penerima asli
2. Tulis alamat lengkap meliputi RT/RW, nomor rumah, nama jalan, kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, kode pos.
3. Tulis nomor telpon WhatsApp yang bisa dihubungi.
Penulisan alamat tidak lengkap, tidak akan diproses.

Cara terima barang COD bayar di tempat:
1. COD adalah cash on delivery, pelanggan membayar saat barang sampai.
2. Bea ongkos kirim dan beban COD yang menanggung pembeli. Ongkos kirim dan bea COD menjadi GRATIS hanya untuk produk tertentu.
3. COD dilakukan pihak ketiga, dalam hal ini Ninja Xpress.
4. Pembayaran ke kurir langsung setelah barang diterima.
5. Pastikan calon penerima barang, Anda atau orang lain, ada di tempat.
6. Pastikan Anda atau orang rumah mempunyai uang kontan untuk dibayarkan ke kurir.
7. Penjual berhak menolak COD dengan alasan tertentu seperti harga ongkos kirim ternyata lebih mahal dari harga barang, barang kimia berbahaya atau alasan lainnya yang tidak disebutkan.
8. Transaksi besar disarankan melalui ekspedisi dan pembayaran melalui transfer bank (tidak COD).


COD ketemuan:
1. COD ketemuan dilakukan penjual baik itu dilakukan kurir milik penjual maupun penjual itu sendiri.
2. COD ketemuan umumnya dilakukan pada area terbatas.
3. COD ketemuan disarankan bertemu di tempat pembeli dengan alamat rumah yang jelas.
4. Pastikan handphone pembeli aktif untuk dihubungi.
5. Pastikan pembeli share location agar mudah ditemukan.
6. COD ketemuan pembayaran bisa dilakukan transfer terlebih dahulu, baru barang dikirim.
7. COD ketemuan bisa dikenakan tarif ongkos atau GRATIS tergantung kesepakatan.

Cara komplain:
1. Anda berhak menolak barang bila tidak sesuai yang dipesan seperti selisih harga yang disepakati, barang cacat, pecah, rusak atau lainnya.
2. Komplain harap WA ke penjual, bukan ke kurir.
3. Bayar dahulu sebelum membuka barang di depan kurir.
4. Barang bisa dikembalikan atau ditukar dengan barang sejenis.
5. Sertakan foto atau video untuk bukti komplain.

Daftar Kota Bisa COD

Dari kota mana Anda berasal? Cek ongkir bisa bayar di tempat di sini.

Ambon Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjarbaru Banjarmasin Batam Batu Bau-bau Bekasi Bengkulu Bima Binjai Bitung Blitar Bogor Bontang Bukittinggi Cilegon Cimahi Cirebon Denpasar Depok Dumai Gorontalo Gunungsitoli Jakarta Jambi Jayapura Kediri Kendari Kotamobagu Kupang Langsa Lhokseumawe Lubuklinggau Madiun Magelang Makassar Malang Manado Mataram Medan Metro Mojokerto Padang Padangpanjang Padangsidempuan Pagar Alam Palembang Palopo Palu Pangkal Pinang Parepare Pariaman Pasuruan Payakumbuh Pekalongan Pekanbaru Pematangsiantar Pontianak Prabumulih Probolinggo Sabang Salatiga Samarinda Sawahlunto Semarang Serang Sibolga Singkawang Solok Sorong Subulussalam Sukabumi Sungai Penuh Surabaya Surakarta/Solo Tangerang Selatan/Tangsel Tangerang Tanjung Pinang Tanjung Balai Tarakan Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Ternate Tidore Kepulauan Tomohan Tual Yogyakarta